LAYANAN DARI DESA

Layanan dari Desa adalah layanan dokumen kependudukan di mana penduduk cukup mendatangi kantor desa/kelurahan setempat menyampaikan permohnan dokumen kependudukan melalui admin desa/Kelurahan. Admin Desa Kelurahan akan memeriksa kelengkapan persyaratan dokumen yang diajukan penduduk dan mengupload permohonan pada menu yang disediakan. Petugas Dukcapil selanjutnya akan memverifikasi dan operator akan memproses permohonan dan mengunggah dokumen hasil dan selanjutnya diunduh oleh Admin Desa/Kelurahan dan Diserahkan kepada Pemohon atau penduduk.


Dokumen Yang Dilayani

📄 Kartu Keluarga

Persyaratan

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

1. Penerbitan KK Baru karena Membentuk Keluarga Baru

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2018)
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (Formulir F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108 Tahun 2019)

2. Penerbitan KK Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian)

  1. Fotokopi akta kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108 Tahun 2019)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga lama

3. Penerbitan KK Baru karena Pisah KK dalam 1 Alamat

  1. Fotokopi Kartu Keluarga lama
  2. Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah kawin, dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108 Tahun 2019)

4. Penerbitan KK karena Perubahan Data

  1. Kartu Keluarga lama
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (contoh: Paspor, SKPWNI) dan/atau Peristiwa Penting

Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara (Pasal 12 Perpres 96 Tahun 2018).

5. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk Orang Asing) (Pasal 13 Perpres 96 Tahun 2018)

📄 Akta Lahir

Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan kelahiran dari:
    • Rumah sakit
    • Puskesmas
    • Fasilitas kesehatan
    • Dokter atau bidan
    • Nakhoda kapal laut
    • Kapten pesawat terbang
    • Kepala desa/lurah (jika lahir di rumah atau tempat lain seperti kebun, sawah, atau angkutan umum)
  2. Fotokopi buku nikah, kutipan akta perkawinan, atau bukti lain yang sah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) tempat penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi formulir F-2.03 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin pertama
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi formulir F-2.04 dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan pada poin kedua

📄 Akta Kawin

Persyaratan Pencatatan Perkawinan

1. Pencatatan Perkawinan WNI di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. KTP-el asli
  4. Kartu Keluarga (KK) asli
  5. Bagi janda atau duda karena cerai mati, melampirkan fotokopi akta kematian pasangan
  6. Bagi janda atau duda karena cerai hidup, melampirkan fotokopi akta perceraian

2. Pencatatan Perkawinan Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas foto berwarna suami dan istri
  3. Fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
  4. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas
  5. KTP-el asli
  6. Kartu Keluarga (KK) asli
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara asal atau perwakilan negaranya

🔎 Akta Mati

Persyaratan Pencatatan Kematian di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat kematian dari:
    • Dokter
    • Kepala desa/lurah atau sebutan lain
    • Kepolisian (untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya)
    • Salinan penetapan pengadilan (bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya)
    • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan (bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya)
    • Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia (bagi penduduk yang meninggal dunia di luar wilayah NKRI)
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el penduduk yang meninggal dunia

🔎 Akta Mati

Persyaratan Pencatatan Kematian di Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat kematian dari:
    • Dokter
    • Kepala desa/lurah atau sebutan lain
    • Kepolisian (untuk kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya)
    • Salinan penetapan pengadilan (bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya)
    • Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan (bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya)
    • Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia (bagi penduduk yang meninggal dunia di luar wilayah NKRI)
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el penduduk yang meninggal dunia

Alur Kerja

Alur Proses Layanan
📝

Isi Form

📤

Kirim Data

⚙️

Diproses Petugas

Selesai

Butuh Bantuan atau Ingin Mengadu?

Kami siap mendengar dan menindaklanjuti laporan Anda.

Kirim Pengaduan Sekarang